KPK
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan keterlibatan keluarga Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dalam kasus suap pengurusan jabatan serta proyek di RSUD Dr. Harjono Ponorogo.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa uang yang berkaitan dengan pengurusan jabatan tidak langsung diterima oleh Sugiri. Uang tersebut justru mengalir melalui pihak keluarganya.
“Jadi Pak Bupati Ponorogo ini selalu tidak langsung untuk menerima uang. Jadi, ketika diberikan sejumlah uang, khususnya dari Yunus Mahatma selaku Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, dia tidak mau langsung menerima. Jadi, dilewatkan ke saudaranya,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Minggu (9/11/2025).
Asep menjelaskan, ada dua peristiwa penyerahan uang yang melibatkan keluarga Sugiri, yaitu pada 7 November 2025 dan pada tahun 2024.
“Di yang tanggal 7 (November) kemarin, itu dilewatkan ke iparnya, saudara NNK. Kemudian, untuk uang dari proyek RSUD itu dilewatkan ke saudara Eli (ELW). Ini tahun 2024 sekitar Rp950 juta dan Rp450 juta,” lanjutnya.
Menurut Asep, pola penyerahan uang kepada Sugiri selalu dilakukan secara berlapis, tidak pernah diterima langsung oleh sang bupati dua periode tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemkab Ponorogo.
Mereka adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Sekretaris Daerah Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Yunus Mahatma, dan pihak swasta Sucipto.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































