Kontrak PPPK Paruh Waktu hanya 1 Tahun, Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia Datangi Kemenpan RB dan BKN

3 hours ago 5
Aliansi Gabungan R2 R3 mendatangi BKN, untuk mempertanyakan nasib PPPK Paruh Waktu. Foto dok. Aliansi R2 R3 for JPNN

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Regulasi terkait pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, tampaknya menjadi kekhawatiran tersendiri bagi honorer.

Mereka khawatir masa depan yang tidak pasti terutama setelah kontrak berakhir. Pasalnya, tidak ada jaminan dari regulasi tersebut yang mewajibkan pemerintah daerah untuk memperpanjang kontrak PPPK Paruh Waktu.

Mengacu amat KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025, ditegaskan bahwa masa kontrak PPPK Paruh Waktu adalah satu tahun. Acuan inilah yang menjadi kekhawatiran honorer tentang masa depan mereka.

Karena itu, Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia mendatangi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Misinya ialah mengawal regulasi untuk PPPK paruh waktu.

Menurut Ketua Umum Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia, Faisol Mahardika, rata-rata PPPK paruh waktu kontraknya hanya setahun sebagaimana amanat KepmenPAN-RB 16 Tahun 2025.

Masalahnya, setelah masa kontrak itu tidak ada pasal yang menyebutkan kontraknya bisa dilanjutkan, sehingga menimbulkan kekhawatiran para honorer R2 R3 yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Mereka khawatir akan diberhentikan dengan alasan masa kontrak kerja selesai. "Hari ini kami dari Aliansi Gabungan R2 R3 Indonesia sowan ke KemenPAN-RB dan BKN. Ini kunjungan awal untuk mengawal regulasi peralihan dari paruh waktu ke PPPK penuh waktu," kata Faisol dilansir JPNN, Kamis (6/11).

Dia menegaskan, Aliansi Gabungan R2 R3 fokus menyuarakan regulasi proses transisi menuju penuh waktu. Tidak ada keinginan untuk mendesak pemerintah mengalihkan ke PNS.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |