Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Lima Saksi Diperiksa Polisi

4 hours ago 3
Ijazah Jokowi yang diunggah kader PSI.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Lima orang pelapor kasus dugaan penghasutan terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memenuhi panggilan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (13/5/2025). Kelimanya merupakan bagian dari Tim Advokat Public Defender-Peradi Bersatu.

Kelompok ini sebelumnya melaporkan Roy Suryo bersama dr. Tifauzia Tyassuma dan Rismon Sianipar atas tuduhan menyebarkan informasi menyesatkan tentang keaslian ijazah Presiden Jokowi.

Salah satu saksi pelapor, Ade Darmawan, mengatakan bahwa mereka membawa sejumlah bukti saat memberikan keterangan kepada penyidik.

"Kami hadir memenuhi panggilan penyidik dan hari ini kami serahkan beberapa bukti," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan, dikutip Rabu (14/5/2025).

Pelapor lainnya, Lechumanan, menuturkan bahwa laporan mereka berdasarkan delik murni dengan landasan hukum yang jelas. Ia menyebut pasal yang digunakan dalam laporan adalah Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.

"Pasal yang kami terapkan di sini adalah pasal 160, penghasutan. Kenapa kami duga ada penghasutan? Karena si RS itu seolah-olah meyakinkan masyarakat bahwa itu adalah produk palsu. Itu intinya," jelas Lechumanan.

"Kemudian kami juncto-kan lagi kepada pasal 28 ayat 2 tentang mepublikasi melalui media online, YouTube, ataupun yang lain-lain”, lanjutnya.

Lechumanan juga membuka kemungkinan adanya penambahan pasal tergantung dari hasil pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |