Kapan THR Karyawan Swasta Cair? Simak Informasinya

1 month ago 27
Ilustrasi THR.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) tentunya dinantikan tidak ketinggalan para pegawai swasta.

Pencairan THR telah diumumkan langsung oleh Prabowo Subianto dalam konferensi pers di Istana Merdeka pada Senin (17/2/2025).

Pencairan THR baik untuk ASN atau pekerja swasta dijadwalkan pada Maret 2025 ini.

Lalu, kapan jadwal pencairan THR perusahaan swasta tahun ini?

Pencairan THR bagi karyawan swasta dilakukan paling lambat dilakukan tujuh hari sebelum lebaran. Perkiraan tanggalnya sekitar 24-25 Maret 2025 ini.

Namun, perlu diperhatikan penyaluran THR ke karyawan tetap berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.

Sementara itu, adapun aturan soal pemberian THR tertuang dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Setiap perusahaan harus memenuhi kewajibannya jika tidak ingin terkena sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Adapun syarat penerima THR

  1. Karyawan yang bekerja minimal 1 bulan terus menerus baik yang terikat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), maupun pekerja harian lepas.
  2. Karyawan atau buruh swasta masa kerja 12 bulan terus menerus berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji.
  3. Karyawan swasta dengan masa kerja kurang dari 12 bulan mendapat THR secara proporsional berdasarkan masa kerja masing-masing.

Adapun cara menghitung THR karyawan swasta secara proporsional menggunakan rumus berikut:

Masa kerja × 1 bulan upah ÷ 12. (Elva/Fajar).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |