BPK RI Dorong Penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi LHP

1 day ago 18

FAJAR.CO.ID, TANJUNG SELOR — Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) melalui Kepala Badan Perencanaan, Evaluasi, dan Kebijakan Pemeriksaan Keuangan Negara, Novy Gregory Antonius Pelenkahu, MBA., Ak., CA., CFrA., CSFA., CPA., CIAE, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) untuk terus meningkatkan penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Dalam pertemuan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat bahwa tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi oleh Pemprov Kaltara telah mencapai 81 persen.

“Kami mengapresiasi komitmen Pemprov Kaltara dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Harapan kami, capaian ini dapat terus ditingkatkan hingga mencapai 100 persen,” ujarnya saat wawancara di Kantor DPRD Provinsi Kaltara, Senin, (2/6).

Dalam kesempatan tersebut, Novy juga mengingatkan pentingnya peran DPRD dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“DPRD dapat membahas hasil pemeriksaan BPK bersama BPK dan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut rekomendasi. Sinergi ini penting agar komunikasi antara DPRD, Pemda, dan BPK lebih efektif,” terangnya.

Sementara itu, Gubernur Kaltara, Dr H Zainal A Paliwang, SH, M.Hum mengungkapkan pemprov berkomitmen untuk menyelesaikan tindaklanjut BPK dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sesuai ketentuan, pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menyampaikan rencana aksi atas temuan BPK, namun Pemprov Kaltara berharap bisa menyelesaikan lebih cepat.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |