
FAJAR.CO.ID -- Perayaan Iduladha yang dilakukan sekali setiap tahun, selalu menjadi momen istimewa bagi umat muslim untuk melakukan kurban.
Di tengah perintah berkurban itu, tidak jarang umat Islam melakukan kurban bukan atas namanya sendiri, namun banyak yang melakukannya atas nama orang tua yang sudah meninggal dunia.
Niat untuk berkurban buat kedua orang tua yang sudah meninggal dunia tentu tujuannya adalah sebagai bentuk pengabdian kita kepada orang tua. Kita ingin memberikan kebahagiaan untuk mereka yang sudah berada di alam barzakh.
Pertanyaannya kemudian, bolehkah kita berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia ?
Ustadz Mubasysyarum Bih dalam video di kanal YouTube NU Online mengatakan bahwa kurban untuk orang yang sudah meninggal dunia hukumnya tidak boleh atau tidak sah, dengan alasan tidak ada izin dari mereka. Ibadah kurban, katanya, merupakan ibadah yang dapat diwakilkan apabila ada izin.
Kurban bisa dilakukan untuk orang tua yang sudah meninggal dunia karena ada wasiat sebelum meninggal dunia. Jika berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal karena ada wasiat, maka hukumnya dibolehkan.
"Kita bisa berkurban untuk orang yang sudah meninggal dengan syarat ada wasiat," kata ustadz Mubasysyarum Bih.
Selain itu, dia juga mengutip pendapat ulama lain yang membolehkan seseorang untuk melaksanakan ibadah kurban untuk orang tua yang sudah meninggal dunia meski tidak ada izin atau tanpa ada wasiat.
"Karena kurban masuk dalam kategori sedekah, maka sedekah tidak perlu izin. Begitu juga saat kurban, menurut pendapat kedua, boleh melaksanakannya untuk ibu kita, untuk ayah kita, untuk istri kita," ungkapnya. (fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: