Jimly Asshiddiqie Pimpin Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara, Anggotanya Mahfud MD hingga Kapolri

4 hours ago 2
Presiden Prabowo Subianto saat melantik Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara di Istana Negara, Jakarta Pusat, pada Jumat (7/11). Foto: dokumentasi Youtube Sekretariat Presiden

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Janji Presiden Prabowo Subianto untuk membentuk komisi reformasi kepolisian akhirnya diwujudkan melalui proses pelantikan di Istana Negara, Jakarta Pusat pada Jumat (7/11).

Komisi tersebut diberi nama Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara. Komisi tersebut diketuai oleh eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie.

Pembentukan komisi itu dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025 tentang Pengangakatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara.

Anggota komisi terdiri dari mantan Menko Polkam Mahfud MD, eks Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan.

Kemudian, Menteri Dalam Negeri/mantan Kapolro Tito Karnavian, eks Kapolri Idham Aziz, eks Kapolri Badrodin Haiti, Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri Ahmad Dofiri, serta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Prabowo menyampaikan sumpah yang kemudian diikuti para anggota komisi tersebut.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya, demi dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” ucap Prabowo yang diikuti para anggota komisi.

"Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan bekerja dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab," Prabowo melanjutkan.

Jimly dan anggota komisi lain kemudian menandatangani berita acara. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |