Ini Alasan Jaksa Ajukan Banding atas Vonis Nikita Mirzani

3 hours ago 4
Nikita Mirzani

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengajukan banding terhadap putusan vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan langkah banding itu diajukan pada Senin (3/11/2025) lalu.

“Jaksa dari Kejari Jakarta Selatan sudah mengajukan banding pada hari Senin (3/11) kemarin, kalau tidak salah,” kata Anang di Jakarta, dikutip Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, alasan utama banding dilakukan karena majelis hakim menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa.

“Kami menghormati (vonis), tapi salah satu (alasannya),” ujarnya.

Namun, Anang belum menjelaskan secara rinci alasan lain yang menjadi dasar pengajuan banding tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh pertimbangan lengkap akan dituangkan dalam memori banding.

“Ada di pertimbangan nanti dalam memori banding. Yang penting menyatakan banding dulu karena dalam waktu tujuh hari harus bersikap,” tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani pada Selasa (28/10/2025).

Ia dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap seorang pengusaha skincare, namun bebas dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta agar Nikita dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider enam bulan kurungan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |