Gayus Lumbuun Usul Polisi Tetap Jadi Penyidik Utama dalam RUU KUHAP

14 hours ago 7
Pimpinan tim PDIP, Gayus Lumbuun, di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Foto: Aristo/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Hakim Agung Mahkamah Agung Gayus Lumbuun mengusulkan agar kewenangan penyidikan tetap berada di tangan kepolisian dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam keterangannya di Jakarta, Senin (17/3/2025), Gayus menyatakan, sebaiknya ketentuan dalam RUU KUHAP tidak mengubah sistem yang telah berjalan selama ini. Ia menegaskan, tugas utama dalam proses penegakan hukum pidana perlu dikembalikan sesuai peran masing-masing institusi penegak hukum.

"Betul, tetap pada aturan yang ada. Saya mengusulkan sebaiknya kembali dengan tugas utama masing-masing dengan dilakukan kodifikasi pemahaman," ujar Gayus.

Ia menjelaskan, Pasal 1 Ayat (1) KUHAP saat ini mengatur bahwa kepolisian memiliki kewenangan khusus untuk melakukan penyidikan. Artinya, polisi berperan sebagai penyidik tunggal dalam perkara pidana. Adapun Pasal 1 Ayat (6) huruf a dan b KUHAP menyatakan, jaksa merupakan pejabat yang bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksana putusan pengadilan.

"Polisi dulu penyidik tunggal, Pasal 1 Ayat (3) KUHAP itu menyebutkan polisi adalah penyidik. Tapi, perkembangannya polisi berubah menjadi penyidik utama. Jadi masih ada yang lain, makanya dia yang utama," lanjut Gayus.

Menurut Gayus, jika jaksa ke depan diberikan kewenangan sebagai penyidik sekaligus penuntut umum, maka dasar hukum dan batasan kewenangannya harus diatur secara jelas dalam RUU KUHAP.

"Bagi saya, kalau jaksa juga menjadi penyidik tentu memperkuat polisi sebagai penyidik utama. Tentunya, nanti di KUHAP harus menjelaskan secara tegas sehingga ada sinkronisasi melalui kodifikasi. Harus kodeks, dijelaskan dalam kodifikasi bahwa memang diperlukan ikut serta menyidik," kata dia.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |