Ilustrasi (Foto: Arya/Fajar)
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sejumlah instansi telah melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Tapi kapan gaji mereka cair?
Tidak perlu khawatid. Pemerintah akhirnya memastikan jadwal pembayaran gaji perdana PPPK Paruh Waktu akan dilakukan mulai November 2025.
Meski begitu, memang masih ada PPPK Paruh Waktu yang gajinya belum cair. Semua itu tergantung kesiapan administrasi dan anggaran masing-masing instansi.
Namun, ada beberapa hal penting yang harus dipenuhi agar gaji pertama benar-benar bisa dicairkan tepat waktu.
Sebelum itu, perlu diketahui bahwa PPPK Paruh Waktu diatur melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025. Di situ diatur jam kerja, masa kontrak, serta besaran penghasilan minimal.
Aturan tersebut juga dijelaskan, PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji minimal setara dengan UMP/UMK di daerah penempatan atau penghasilan terakhir saat menjadi tenaga non-ASN.
Bagi lulusan S1, kisaran gaji paruh waktu tahun 2025 berada di antara Rp2,2 juta hingga Rp5,4 juta per bulan, tergantung wilayah dan klasifikasi jabatan.
Skema ini dibuat untuk menjamin keberlanjutan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang dialihkan menjadi PPPK tanpa beban kerja penuh waktu (jam kerja 4 jam/hari).
Dikutip dari JPNN.com tanggal 3 September 2025, gaji pertama bagi PPPK Paruh Waktu baru akan cair tiga bulan setelah terbitnya SK pengangkatan dan nomor induk.
Waktu penyaluran ini fleksibel menyesuaikan tingkat kesiapan pemerintah daerah setempat.
Proses tersebut menjadi tahapan standar dalam mekanisme pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































