FTA Soal Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs: Bentuk Pembungkaman Kritik Publik

1 week ago 14
Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr Tifauziyah Tiyassuma (Dokter Tifa) menggelar soft lauching buku Jokowi's White Paper.

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Umum Forum Tanah Air (FTA), Tata Kesantra, menyinggung langkah Polda Metro Jaya yang menetapkan Roy Suryo dan tujuh lainnya sebagai tersangka.

Tata menegaskan bahwa FTA yang terdiri atas tokoh masyarakat, akademisi, peneliti, dan diaspora Indonesia di 22 negara serta perwakilan dari 38 provinsi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas langkah tersebut.

“Kami menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, melakukan penelitian, dan mengemukakan kritik merupakan hak konstitusional setiap warga negara sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945 serta UU No. 39/1999 tentang HAM. Hak ini menjadi fondasi demokrasi,” ujar Tata dalam keterangan tertulisnya (10/11/2025).

Dikatakan Tata, pemidanaan terhadap ekspresi, apalagi sebelum substansi persoalan diuji kebenarannya, merupakan bentuk pembatasan kebebasan sipil yang tidak sejalan dengan prinsip negara hukum.

Tata menjelaskan, pokok perkara yang menjadi dasar pelaporan, yakni pertanyaan mengenai keaslian ijazah seorang mantan presiden, belum pernah diuji secara hukum melalui mekanisme pembuktian yang transparan di pengadilan.

“Tanpa adanya penetapan keabsahan objek yang dipersoalkan, penetapan tersangka terhadap pihak yang mempertanyakannya tidak hanya prematur, tetapi juga berpotensi melanggar asas due process of law dan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

FTA juga menilai penggunaan pasal berlapis dengan ancaman di atas lima tahun, seperti Pasal 160 KUHP dan pasal-pasal dalam UU ITE, tidak relevan dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |