Curigai Denda Rp48 Miliar Kasus Pagar Laut yang Disanggupi Kades Kohod, Said Didu: Uangnya Ternyata Sudah Disiapkan

1 month ago 23
Ilustrasi - sejumlah petugas dari anggota TNI, KKP dan nelayan saat melakukan pencabutan pagar laut di perairan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif) Ilustrasi - sejumlah petugas dari anggota TNI, KKP dan nelayan saat melakukan pencabutan pagar laut di perairan pantai utara (pantura) Kabupaten Tangerang, Banten. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, menyoroti kabar mengenai
Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, yang disebut siap membayar denda sebesar Rp48 miliar terkait kasus pagar laut di Tangerang.

Dalam unggahannya di media sosial X pribadinya, @msaid_didu, ia mempertanyakan kesiapan pembayaran denda tersebut.

"Siap bayar? Uangnya ternyata sudah ‘disiapkan’," kata Said Didu (27/2/2025).

Komentar Said Didu itu merespons unggahan akun @NenkMonica, yang juga mempertanyakan bagaimana seorang kepala desa bisa langsung menyanggupi denda sebesar itu tanpa pikir panjang.

"Masa sih spek Kades diminta denda Rp48 miliar tanpa pikir-pikir dulu langsung sanggup bayar?" tulis akun tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) mengungkapkan bahwa pihak yang dikenakan denda telah menyatakan siap membayar.

Namun, hal ini justru memicu berbagai spekulasi di media sosial, terutama soal sumber dana yang akan digunakan.

Kasus ini bermula dari pembangunan pagar laut di wilayah Tangerang yang dianggap melanggar aturan. Pemerintah kemudian menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp48 miliar kepada Kades Kohod.

Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan pemalsuan dokumen pertanahan di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.

Meski demikian, pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa penetapan tersangka baru dilakukan pada Selasa (18/2/2025), sehingga masih ada tahapan administrasi yang perlu diselesaikan sebelum tindakan lebih lanjut.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |