Cara Menentukan Peringkat Peserta Seleksi Kompetensi PPPK Tahap 2 yang Mendapat Nilai Sama Berdasarkan Peraturan MenpanRB

7 hours ago 6
Ilustrasi seleksi PPPK

FAJAR.CO.ID -- Penentuan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan prioritas dan peringkat. Jika nilainya sama, akan ditentukan berdasar PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 47 Ayat (3).

Nilai kumulatif tertinggi untuk seleksi kompetensi PPPK adalah 670 poin.

Sementara seleksi kompetensi PPPK terdiri dari:

•Kompetensi teknis: nilai maksimal 450 poin

•Kompetensi manajerial: nilai maksimal 100 poin

•Kompetensi sosiokultural: nilai maksimal 80 poin

•Kompetensi wawancara: nilai maksimal 40 poin

Untuk diketahui, PPPK tahap 2 saat ini melaksanakan seleksi kompetensi untuk menentukan para honorer berhasil menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nilai hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan langsung muncul di layar monitor setelah peserta mengikuti ujian.

Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2

Lantas, bagaimana jika nilai kumulatif peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 sama? Bagaimana menentukan peserta yang lolos seleksi dan penentuan prioritasnya?

Sebelum mengetahui penentuan prioritas peserta seleksi PPPK tahap 2, sebaiknya kita ketahui dahulu jadwal seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024 berdasarkan surat edaran BKN Nomor: 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025. Berikut adalah jadwal seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024:

•Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April – 31 Mei 2025

•Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April – 15 Juni 2025

•Pengumuman hasil kelulusan: 16 – 25 Juni 2025

•Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April – 1 Juni 2025

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |