
FAJAR.CO.ID -- Penentuan kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan prioritas dan peringkat. Jika nilainya sama, akan ditentukan berdasar PermenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pasal 47 Ayat (3).
Nilai kumulatif tertinggi untuk seleksi kompetensi PPPK adalah 670 poin.
Sementara seleksi kompetensi PPPK terdiri dari:
•Kompetensi teknis: nilai maksimal 450 poin
•Kompetensi manajerial: nilai maksimal 100 poin
•Kompetensi sosiokultural: nilai maksimal 80 poin
•Kompetensi wawancara: nilai maksimal 40 poin
Untuk diketahui, PPPK tahap 2 saat ini melaksanakan seleksi kompetensi untuk menentukan para honorer berhasil menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
Nilai hasil seleksi kompetensi PPPK tahap 2 akan langsung muncul di layar monitor setelah peserta mengikuti ujian.
Jadwal Seleksi PPPK Tahap 2
Lantas, bagaimana jika nilai kumulatif peserta seleksi kompetensi PPPK tahap 2 sama? Bagaimana menentukan peserta yang lolos seleksi dan penentuan prioritasnya?
Sebelum mengetahui penentuan prioritas peserta seleksi PPPK tahap 2, sebaiknya kita ketahui dahulu jadwal seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024 berdasarkan surat edaran BKN Nomor: 6540/B-KS.04.01/SD/E/2025. Berikut adalah jadwal seleksi PPPK tahap 2 tahun anggaran 2024:
•Pelaksanaan seleksi kompetensi: 22 April – 31 Mei 2025
•Pengolahan nilai seleksi kompetensi: 27 April – 15 Juni 2025
•Pengumuman hasil kelulusan: 16 – 25 Juni 2025
•Pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan: 30 April – 1 Juni 2025
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: