Bukan Isu Lagi, Putri Dakka Resmi Tersangka Dugaan Penipuan Umrah Bersubsidi

17 hours ago 4
Putri Dakka Putri Dakka

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Polda Sulsel diam-diam ternyata sudah menetapkan tersangka Putriana Hamda Dakka alias Putri Dakka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilaporkan sejumlah warga di SPKT Polda Sulsel sebelumnya.

Penetapan tersangka mantan Caleg DPR RI dan Cawalkot Palopo itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto.

Didik menjelaskan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel berdasarkan dari hasil penyelidikan laporan yang diterima.

"Sudah ditetapkan tersangka yang laporkan polisinya di Krimum," kata Didik, Selasa (27/1/2026).

Dalam kasus ini, Didik mengatakan ada beberapa laporan diterima pihaknya dengan terlapor orang yang sama, baik di Ditreskrimum maupun di Ditreskrimsus.

Hanya saja, terkait penanganan kasusnya di Ditreskrimsus masih berproses.

Ia juga mengungkapkan bahwa penetapan tersangka Putri Dakka dilakukan atas dasar dua laporan warga yang mengaku jadi korban dan sama-sama mengaku mengalami kerugian miliaran rupiah.

"Sudah ditetapkan tersangka terkait kasus dengan kerugian Rp1,7 miliar. Satu LP (laporan polisi) lagi dengan kerugian Rp1,9 (miliar) juga suda ditetapkan tersangka. Ditangani oleh Krimum," tegas Didik.

Untuk diketahui, Putri Dakka sempat diadukan dan dilaporkan ke Polda Sulsel atas kasus dugaan tindak pidana penipuan umroh subsidi.

Pengusaha dan politikus itu dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Muh. Ardianto Palla, mewakili kliennya sebanyak 69 orang yang mengaku jadi korban.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |