
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu masih jadi pertanyaan sejumlah pihak.
Pasalnya, pemerintah belum mengumumkan jadwal pastinya secara resmi. Lalu kapan jadwal pengisian DRH PPPK paruh waktu?
Dikutip Radar Bogor, pemerintah masih memprioritaskan penyelesaian NIP CPNS, NI PPPK Tahap 1, dan seleksi kompetensi PPPK tahap 2 yang masih berlangsung hingga saat ini.
Berdasarkan Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu hanya ditujukan untuk:
- Peserta seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos, dan
- Honorer yang ikut seleksi PPPK 2024 tapi tidak mendapatkan formasi
Mekanisme Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Mekanisme pengangkatan PPPK paruh waktu tertuang dalam Diktum ke-17 Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025, di antaranya:
- Instansi wajib mengusulkan rincian kebutuhan PPPK paruh waktu ke menPAN RB
- MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK di tiap instansi
- Usulan NIP harus diajukan ke BKN dalam waktu 7 hari kerja
- NIP diterbitkan oleh BKN dan disampaikan dalam waktu 7 hari
- Pengangkatan resmi dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.
Namun, sampai saat ini belum ada surat resmi dari BKN terkait kelanjutan nasib PPPK paruh waktu, hanya penyampaian lisan melalui media.
Banyak Pemda Menunggu Surat Edaran BKN
Banyak pemda yang beranggapan bahwa mereka membutuhkan surat edaran resmi dari BKN agar bisa segera menyiapkan usulan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.
“Pemda butuh surat BKN terkait penyelesaian honorer R2 dan R3, apalagi banyak honorer yang sudah diberhentikan oleh kepala daerah,” ujar Ketua Umum AP3KI, Nur Baitih.
“Jika memang BKN meminta pemda segera menyiapkan usulan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu, mestinya dituangkan dalam bentuk surat resmi,” lanjutnya.
Pernyataan Resmi dari Kepala BKN
Menanggapi pertanyaan kapan pengisian DRH PPPK paruh waktu dan permintaan surat edaran, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh angkat bicara.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: