Batal Kejar Aset yang Disita, Sandra Dewi Cabut Gugatan

10 hours ago 6
Sandra Dewi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Niat istri terpidana kasus korupsi timah Harvey Moeis, Sandra Dewi untuk menuntut asetnya yang disita aparat hukum terkait kasus yang menjerat suaminya berhenti di tengah jalan.

Itu karena Sandra Dewi sendiri memutuskan untuk mencabut gugatan keberatan atas penyitaan sejumlah aset miliknya.

Pencabutan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya sebelum majelis hakim membacakan kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10).

Hakim Ketua, Rios Rahmanto menyebut, majelis menerima dan mengabulkan permohonan tersebut.

“Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Rios dalam persidangan.

Dengan keputusan itu, persidangan permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymond Gunawan dinyatakan berakhir.

Beberapa aset yang sebelumnya disita dan menjadi objek keberatan antara lain dua kondominium di Gading Serpong, rumah di Pakubuwono, rumah di Permata Regency, sejumlah perhiasan, tas mewah, serta tabungan yang diblokir.

Dalam gugatannya, Sandra mengeklaim bahwa aset-aset tersebut merupakan hasil kerja pribadi yang sah, termasuk dari endorsement, iklan, hadiah, serta pembelian pribadi, dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Dia juga menegaskan bahwa telah ada perjanjian pisah harta dengan sang suami sebelum menikah.

Sementara itu, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi Harvey Moeis yang tetap divonis 20 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp 420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |