ASN Puskesmas di Makassar Telibat Praktik Aborsi, Appi: Tidak Ada Maaf

1 week ago 20
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Puskesmas di Makassar berinisial SA terseret praktik aborsi. Bakal mendapat sanksi dari Pemerintah Kota (Pemkot).

Itu diungkapkan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin atau Appi. Ia mengatakan pihaknya akan mengkaji sanksi apa yang bakal dijatuhkan.

“Nanti kita lihat aturannya seperti apa, kan ASN itu punya aturan aturan. Ada Tingkatan sanksi yang ada di di dalam ASN ini yang kita akan melihat seperti,” kata Appi kepada jurnalis di Balai Kota Makassar, Senin (26/5/2025).

Secara pribadi, ia mengatakan hal tersebut tak termaafkan. Pasalnya, oknum ASN pria itu diketahui melakukan praktik aborsi ilegal.

“Tapi menurut saya ini, kalau saya secara pribadi ya, ini sudah tidak ada maaf untuk hal hal ini,” ujarnya.

“Tapi harus dipastikan bahwa yang bersangkutan ada pembuktian yang memperlihatkan bahwa dia melakukan itu,” tambahnya.

Karenanya, ia mengatakan saat ini pihaknya menyerahkan kasus tersebut diproses secara hukum. Apakah SA terbukti bersalah atau tidak .

“Biarkan proses hukum berjalan proses hukumnya. Setelah itu kami akan mengambil sikap,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel membekuk tiga orang yang diduga terlibat dalam praktik aborsi ilegal di Kota Makassar.

Panit 1 Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Dendi Eriyan mengatakan, salah satu dari mereka adalah pria berinisial SA (44), yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di sebuah puskesmas setempat.

"SA ini pekerjaannya adalah ASN dari salah satu puskesmas yang ada di Kota Makassar," ujar Dendi kepada fajar.co.id, Senin (26/5/2025).

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |