Aktivis KontraS Dipanggil Polisi, Buntut Geruduk Rapat Panja Revisi UU TNI

9 hours ago 8
Ilustrasi. (int)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Aksi aktivis Koalisi Masyarakat Sipil yang yang menggedor rapat Panja Revisi UU TNI di di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3) berbuntut panjang. Para aktivis dilaporkan ke polisi.

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhamad Isnur mengungkapkan aktivis dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) langsung dipanggil polisi seusai menggeruduk lokasi pembahasan Revisi Undang-Undang Tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) di Hotel Fairmont, Jakarta.

Dia menjelaskan pemanggilan terjadi setelah tiga aktivis koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu rapat Panja revisi UU TNI yang digelar di ruang Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, pada Sabtu (15/3).

Protes masyarakat sipil terhadap pembahasan revisi UU TNI tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pihak keamanan dari Hotel Fairmont lantaran dianggap sebagai bentuk keributan.

"Yang aneh, kemudian sehari setelah laporan, kemarin (Minggu 16 Maret 2025) itu sudah langsung datang laporan. Sudah langsung pemanggilannya. Jadi, ini sangat cepat. Dalam waktu dua hari langsung datang klarifikasi kepada teman-teman KontraS," kata Isnur saat ditemui di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Senin (17/3).

Isnur juga mempertanyakan cepatnya proses hukum terhadap kritikan masyarakat kepada pemerintah dan menyinggung watak otoriter yang kembali tumbuh di Indonesia.

"Ini ada apa? Panggilannya pun tidak cukup waktu, sangat tidak layak. Jadi, ini menurut kami ada orkestrasi untuk membungkam teman-teman yang bersuara. Ini ada watak ya, watak otoriter, watak antikritik. Watak yang tidak mau mendengarkan suara-suara masyarakat dan sangat berbahaya," imbuhnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |