FAJAR.CO.ID - Pemerintah segera mencairkan gaji ke-13 untuk pegawai non-ASN di seluruh Indonesia, sebuah langkah strategis yang menjadi suntikan ekonomi penting bagi kelompok pekerja ini. Besaran gaji ke-13 ini bervariasi dan disesuaikan dengan jabatan, pendidikan, serta masa kerja pegawai.
Besaran Gaji ke-13 Berdasarkan Jabatan Strategis
Pimpinan lembaga nonstruktural menerima nominal tertinggi, mencerminkan tanggung jawab besar dalam pengambilan kebijakan nasional. Ketua atau kepala lembaga mendapatkan Rp31.474.800, diikuti wakil ketua Rp29.665.400, serta sekretaris dan anggota yang masing-masing menerima Rp28.104.300.
Gaji ke-13 Pegawai Setara Eselon
Untuk pegawai dengan jabatan setara eselon, nominal gaji ke-13 juga disesuaikan dengan tingkat jabatan. Eselon I memperoleh Rp24.886.200, Eselon II Rp19.514.800, Eselon III Rp13.842.300, dan Eselon IV Rp10.612.900. Semakin tinggi jabatan, semakin besar pula gaji ke-13 yang diterima.
Pengaruh Pendidikan dan Masa Kerja terhadap Besaran Gaji
Selain jabatan, tingkat pendidikan dan masa kerja juga menjadi faktor penentu nominal gaji ke-13. Pegawai dengan pendidikan SD/SMP dan masa kerja di bawah 10 tahun menerima Rp4.285.200, sedangkan yang memiliki masa kerja 20 tahun mendapatkan Rp5.052.600.
Untuk jenjang SMA/D-I, nominalnya berkisar dari Rp4.907.700 hingga Rp5.861.500 tergantung masa kerja. Pegawai dengan pendidikan D-II/D-III memperoleh antara Rp5.488.500 sampai Rp6.524.200, sedangkan D-IV/S1 menerima Rp6.591.000 hingga Rp7.825.800. Pegawai bergelar S2/S3 mendapatkan gaji ke-13 tertinggi di kelompok pendidikan, mulai dari Rp7.764.100 hingga Rp9.050.500.
Kelompok Pegawai yang Berhak Menerima Gaji ke-13
Gaji ke-13 ini diberikan khusus kepada pegawai non-ASN di instansi pemerintah, pegawai lembaga nonstruktural, dan pegawai perguruan tinggi negeri baru.


















































