
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyebut oplos Bahan Bakar Minyak (BBM) melanggar aturan. Yakni Undang-Undang (UU) Migas.
Konsekuensi pidana pelanggaran tersebut tidak main-main. Terancam penjara enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
“Perbuatan meng-oplos BBM ini, sesuai Pasal 54 UU Migas ada Tindak Pidana yang diancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun & denda paling tinggi Rp60.000.000.000,” kata Didik dikutip dari unggahannya di X, Rabu (5/3/2025).
Didik mengatakan pelanggaran tersebut mesti ditindak tegas. Tidak ada toleransi.
“Tidak ada toleransi terhadap kejahatan, harus ditindak tegas!”
Di sisi lain, ia berharap aparat penegak hukum tidak diam. Begitu pula DPR agar melakukan pengawasan dengan maksimal.
“Kita berharap agar aparat penegak hukum segera bertindak untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar, dan @DPR_RI serius untuk melakukan pengawasan yang terukur agar Masyarakat & #Pertamina tidak dirugikan, serta tidak terdampak yang lebih luas & lebih parah,” jelasnya.
Sementara itu, Pertamina menurutnya mesti jadi leading sektor untuk pemertiban perilaku oplosan. Hingga pada tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
“Idealnya Pertamina harus menjadi leading sektor untuk melakukan penertiban yang masif terhadap oknum & pompa bensin yang terlibat dalam kejahatan pengoplosan ini,” terangnya.
Didik pun menyentil sejumlah Aparat Penegak Hukum (APH). Dan pihak yang mesti terlibat.
“@DivHumas_Polri @ListyoSigitP @KejaksaanRI @KPK_RI @pertamina @MyPertaminaID,” pungkasnya.
(Arya/Fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: