Tuntutan Driver Online Makassar, Plt Kasbanpol: Ini Bukan Kewenangan Gubernur

7 hours ago 3

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pemerintah Provinsi (Pempro) Sulsel memberikan respon terkait tuntutan dari Driver Online di Kota Makassar.

Melalui PLT Kasbanpol, Ansyar, ia menyebut terkait tuntutan massa aksi pihaknya sudah berkomunikasi dengan Pimpinan.

Dan terkait aplikasi Online yang dituntut, Ansyar menegaskan ini bukan kewenangan dari pihak Gubernur.

Kewenangan sepenuhnya disebutnya adalah milik Kementerian Perhubungan.

“Terkait tuntutan ini, saya sudah ikut rapatnya dua kali. Dan hari ini kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan,” kata Anzar

“Terkait ijin dari aplikasi online ini bukan kewenangan Pak Gubernur. Tetapi ini jadi kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kominfo terkait izin,” tuturnya.

Ansyar selaku perwakilan dari pihak Pemprov menawarkan audiensi melalui rapat dengan menghadirkan beberapa pihak.

“Yang kami tawarkan adalah, kami adakan rapat kami undang aplikator, Pak Sekertaris Daerah (Sekda) dan Perwakilan Kementerian Perhubungan,” jelasnya.

Sebelumnya, Driver Online se-Makassar menggelar Unjuk Rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Rabu (12/3/2025).

Unjuk Rasa yang dilakukan ini berhasil melumpuhkan dua ruas arah di Jalan Urip Sumoharjo.

Terlihat ada sekitar ratusan massa aksi yang memadati di depan pintu gerbang Kantor Gubermur Sulsel.

Ada beberapa poin tuntutan yang di bawa oleh para Driver Online di aksi kali ini.

Diantaranya meminta copot Kadishub Sulsel dan usir raplikatoral nakal.

Salah satu poin utama yang dibawa di aksi kali ini pengimplementasian SK Gubernur 2559.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |