
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menyoroti rencana penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan BPJS Kesehatan. Felly menilai kebijakan ini berpotensi mengabaikan hak peserta yang selama ini membayar iuran lebih tinggi untuk layanan kelas satu.
Kritikan ini dilontarkan Felly dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menkes, DJSN, Dirut BPJS Kesehatan, PERSI dan ARSSI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025) lalu.
Felly mengingatkan bahwa kebijakan kelas standar harus memperhatikan keadilan dalam konteks kontribusi peserta, bukan sekadar pemerataan fasilitas semata.
Dia mengaku memahami konsep pelayanan kesehatan bagi orang mampu agar membayar sendiri pelayanan kesehatan yang diperolehnya agar tidak menjadi beban negara. Kondisi ini yang sudah terjadi selama ini.
"Yang kami maksud yang selama ini bertahun-tahun, orang membayar untuk mendapatkan pelayanan lebih besar. bukan masalah keadilan itu,” tegas Felly.
Ia menjelaskan konsep asuransi kesehatan secara umum memang mengakomodasi perbedaan layanan berdasarkan iuran yang dibayarkan. Jika peserta sudah membayar iuran tinggi selama bertahun-tahun, dia menilai tidak adil jika mereka harus menerima layanan yang sama dengan peserta yang membayar jauh lebih murah.
“Bayangkan kalau satu keluarga ada tujuh orang, mereka bayar kelas satu lebih dari seratus ribu per orang setiap bulan. Totalnya bisa hampir satu juta. Masa mereka harus disamakan dengan peserta yang hanya bayar 36.000 rupiah per bulan?,” tanya Felly.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: