
Oleh: Heru Subagia
(Pengamat Politik dan Ekonomi, Alumni FISIP UGM)
Pemerintah saat ini sedang dilanda krisis anggaran akstrem. Ancaman besar keuangan negara bakal ambruk bersumber dari defisit anggaran 2025 senilai nyaris Rp600 triliunan.
Pembayaran hutang luar negeri jatuh tempo menguras Rp800 triliunan dan mengancam jebolnya pendapat negara 2025.
Program Efesiensi Anggaran tidak bisa lagi menahan laju pembiayaan dan pengoperasian belanja daerah dan pusat. Dampak yang sangat merugikan langsung adalah penundaan pengangkat CPNS dan PPPK. Padahal mereka sudah bersiap diri untuk menyambut dengan suka cita, bahagia dan menyanyi hari esok penuh harapan.
Tunda CPNS
Pemerintah sudah final mengumumkan penundaan pengangkatan CPNS.
Keputusan tersebut diambil Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dalam rapat bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025) lalu.
Melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Rini Widyantini mengatakan penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 itu dilakukan berdasarkan keputusan bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI pada Rapat Dengar Pendapat yang digelar pada Rabu (5/3/2025).
Berdasarkan hasil rapat bersama, pengangkatan CPNS diundur menjadi 1 Oktober 2025, sedangkan PPPK bakal diangkat pada 1 Maret 2026.
Penundaan tersebut harus menghabisi impian dan harapannya. Belum tentu juga negara akan memenuhi jadwal penundaan tepat waktu. Yang pasti, Prabowo jauh lebih malu dan berpikir horor ketika defisit anggaran akan mengoyah dan memunculkan spekulasi pelengseran dari kursi presiden.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: