Tugas TNI Bertambah, Kini Kawal Ketahanan Siber dan Atasi Narkoba

4 hours ago 3
Anggota Komisi I TB Hasanuddin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) TB Hasanuddin mengungkapkan bahwa tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan bertambah dalam revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI. Salah satu tugas tambahan itu adalah menjaga ketahanan siber dan membantu mengatasi masalah narkoba.

Ia menjelaskan, penambahan tugas tersebut termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dengan adanya revisi, jumlah OMSP yang sebelumnya berjumlah 14, akan bertambah menjadi 17 tugas.

"Ada tiga penambahan, menjaga ketahanan siber, mengatasi masalah narkoba, dan ada yang lain-lainnya," ujar TB Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU TNI di Jakarta, Sabtu.

Perkuat Ketahanan Siber


TB Hasanuddin menuturkan, TNI memiliki kewajiban untuk membantu pertahanan siber, terutama di lingkup pemerintahan. Dalam pelaksanaannya, TNI akan bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Menurut TB Hasanuddin, kolaborasi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan siber demi kepentingan bangsa dan negara.

Atasi Masalah Narkoba
Selain ketahanan siber, TNI juga akan dilibatkan dalam penanganan peredaran narkoba. Namun, TB Hasanuddin menegaskan bahwa TNI tidak akan terlibat langsung dalam penegakan hukum.

"Saya kira ini nanti akan diatur dengan peraturan presiden juga," ucap dia.

Sebagai catatan, saat ini tugas OMSP TNI diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam UU tersebut, terdapat 14 tugas OMSP yang diemban oleh TNI.

Daftar OMSP TNI
Adapun 14 tugas OMSP yang ada dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 meliputi:

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |