
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian dan lembaga yang dapat diduduki oleh prajurit TNI aktif. Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI TB Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, jumlah kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit TNI aktif bertambah dari sebelumnya 15 menjadi 16 instansi.
"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu.
Penambahan Badan Nasional Pengelola Perbatasan
TB Hasanuddin menjelaskan, penambahan itu melibatkan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) sebagai lembaga baru yang akan diisi oleh prajurit TNI aktif.
Ia mengungkapkan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebelumnya hanya ada 10 kementerian/lembaga yang dapat diduduki oleh anggota aktif TNI. Dalam revisi terbaru RUU TNI, jumlah itu direncanakan bertambah lima menjadi 15, sebelum akhirnya disepakati bertambah satu lagi menjadi 16 kementerian/lembaga.
Ketentuan bagi Prajurit TNI
Hasanuddin menegaskan bahwa prajurit TNI aktif hanya dapat menduduki jabatan di 16 kementerian/lembaga yang telah ditetapkan tersebut. Jika seorang prajurit TNI aktif diangkat di luar daftar lembaga tersebut, maka ia diwajibkan mundur dari dinas kemiliteran.
"Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," kata Hasanuddin, anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: