Anggota tim advokat, Aulia Rizal (pegang mic) saat menyampaikan pandangannya.
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kritik terhadap kinerja Polri kembali menjadi perhatian publik. Tim Advokat Koalisi untuk Reformasi Kepolisian menilai banyak pekerjaan polisi saat ini justru melenceng dari tugas utamanya.
Aulia Rizal, salah satu anggota tim advokat, menegaskan bahwa peran polisi sudah diatur jelas dalam UUD 1945 Pasal 30 ayat 4, yakni menjaga keamanan, ketertiban, serta melakukan penegakan hukum.
Namun, menurut Rizal, Polri kini kerap disibukkan dengan tugas-tugas yang sama sekali bukan bagian dari kewenangannya. Ia menyebut polisi terlibat hingga ke urusan distribusi beras dan panen jagung, sesuatu yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi dasar aparat penegak hukum.
“Sibuk ngurus beras, distribusi beras, panen jagung. Ditambah rasio polisi aja masih kurang. Nah, konstitusi. Apa kata konstitusi di pasal 34? Polisi itu menjaga ketertibaan dan keamanan. Dan melakukan kerja-kerja penegakan hukum. Menegakkan hukum,” ujarnya, dikutip Kamis (20/11/2025).
Ia mengingatkan bahwa polisi hanya bisa menjalankan fungsi melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat jika fokus utamanya tidak terpecah.
“Melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat kan dalam kapasitas itu. Nah, itu yang harus direfokusin kepada kepolisian,” kata Aulia.
Menurutnya, berbagai masalah internal Polri juga belum terselesaikan. Mulai dari jumlah personel yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan, hingga kinerja yang masih jauh dari kata ideal. Ia menyoroti pernyataan Wakapolri yang sempat membandingkan kecepatan pemadam kebakaran dengan polisi.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































