FAJAR.CO.ID - Polemik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang dana pensiun anggota DPR kembali memicu perdebatan sengit. Politikus PDIP, Ferdinand Hutahaean, secara tegas menolak klaim Psikolog Klinis sekaligus Pengamat Sosial, Lita Gading, yang merasa berperan besar dalam penghapusan dana pensiun DPR melalui putusan MK tersebut.
Klaim Sepihak Dinilai Tidak Berdasar
Ferdinand mengaku heran dengan sikap Lita Gading yang terlalu percaya diri menganggap dirinya sebagai pahlawan penghapus dana pensiun DPR seumur hidup. Ia pun menegaskan bahwa Lita Gading bukanlah satu-satunya pihak yang memperjuangkan hal itu.
"Saya tergelitik dengan Lita Gading. Lita Gading dengan putusan Mahkamah Konstitusi kemarin merasa bahwa dirinya adalah pahlawan dan telah menghapus dana pensiun DPR Semurhidup," katanya saat ditemui, Selasa (17/3/2026).
"Saya mau mengatakan, tidak," pungkas Ferdinand.
Putusan MK Justru Menolak Gugatan Lita Gading
Lebih lanjut, Ferdinand menjelaskan bahwa dalam amar putusan MK, gugatan yang diajukan Lita Gading tidak diterima karena dianggap kehilangan objek. Hal ini menjadi bukti bahwa klaim kemenangan sepihak tidak berdasar.
"Permohonan Lita Gading dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi dalam poin 4 bagian konklusi dinyatakan bahwa gugatan pemohon kehilangan objek," terangnya.
"Dan di dalam poin kelima, amar putusan dinyatakan bahwa menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," bebernya.
Putusan MK 2025 Jadi Kunci Perubahan Dana Pensiun
Ferdinand juga mengingatkan bahwa persoalan dana pensiun DPR sebenarnya sudah diputuskan oleh MK pada 2025 melalui putusan Nomor 191. Putusan tersebut menyatakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPR inkonstitusional bersyarat dan memberikan waktu dua tahun bagi DPR untuk merevisi undang-undang tersebut.

















































