Herwin Sudikta Luruskan Isu: Pensiun DPR Belum Hilang, tapi Terancam

8 hours ago 9
Pegiat media sosial, Herwin Sudikta,

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan pensiun anggota DPR mendadak ramai diperbincangkan publik belakangan ini.

Di tengah beredarnya klaim bahwa pensiun seumur hidup DPR telah dihapus, pegiat media sosial, Herwin Sudikta, memberikan penjelasan berbeda.

Ia menegaskan bahwa informasi yang beredar perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Isu Pensiun DPR Dihapus Jadi Heboh

Herwin mengungkapkan bahwa dirinya menemukan narasi yang menyebut MK telah menghapus pensiun seumur hidup anggota DPR.

“Beredar berita ini di sebelah, MK hapus pensiun seumur hidup DPR,” ujar Herwin dikutip fajar.co.id, Selasa (17/3/2026).

Namun, menurutnya, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya tepat jika merujuk pada isi putusan MK.

MK Nyatakan Inkonstitusional Bersyarat

Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi sebenarnya menyatakan Undang-Undang terkait pensiun anggota DPR bersifat inkonstitusional bersyarat, bukan langsung menghapusnya.

“MK menyatakan UU soal pensiun anggota DPR inkonstitusional bersyarat,” jelasnya.

Dalam putusan tersebut, DPR dan pemerintah diberikan waktu untuk melakukan perbaikan regulasi.

Diberi Waktu Dua Tahun

Lebih lanjut, Herwin menyebut bahwa pembentuk undang-undang diberi tenggat waktu selama dua tahun untuk menyusun aturan baru.

“DPR dan pemerintah diberi waktu 2 tahun untuk membuat aturan baru,” sebutnya.

Hal ini berarti, aturan yang berlaku saat ini masih tetap digunakan hingga adanya regulasi pengganti.

Belum Dihapus, tapi Sudah Dipertanyakan

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |