Tersangka atau Saksi? KPK Ungkap Status Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB

8 hours ago 5
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memastikan, mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil masih berstatus saksi. 

Ia memastikan, pria yang karib disapa Kang Emil itu tidak termasuk ke dalam lima pihak yang telah menyandang status tersangka dugaan korupsi dana iklan bank BUMD.

Pernyataan ini disampaikan Setyo setelah penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Bandung, pada Senin (10/3). 

"Saksi. Segera kita sampaikan (identitas tersangka)," kata Setyo di Gedung Pusat Antikorupsi, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/3).

Setyo mengungkapkan, penyidik berhasil mengamankan bergai alat bukti, terkait dugaan korupsi dana iklan pada bank Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar). Saat ini, alat bukti itu tengah dianalisa apakah berkaitan dengan dugaan korupsi yang menelan kerugian negara hingga ratusan miliar.

"Sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan," ucap Setyo.

Meski demikian, Setyo juga masih enggan mengungkapkan secara rinci terkait dugaan keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan pada bank BUMD tersebut.

"Itu nanti spesifik dari penyidikan. Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan," tegasnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |