Ilustrasi kebakaran (Foto: Istimewa)
FAJAR.CO.ID, MEDAN -- Insiden kebakaran melanda rumah milik hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu.
Rumah tersebut beralamat di Jalan Pasar 2 Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, Medan, Sumatera Utara (Sumut). Peristiwa terjadi saat sang hakim tengah menggelar sidan kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Selasa siang (4/11).
Pasca kebakaran terjadi, aparat kepolisian dari Polda Sumut melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Rabu (5/11).
Dikutip dari Jawa Pos, kebakaran itu tidak menyebabkan korban jiwa. Namun, kerugian yang dialami oleh Hakim Khamozaro ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Saat ini, Khamozaro tengah menyidangkan salah satu perkara yang menyita perhatian publik.
Yakni perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumut Topan Ginting. Terdakwa sendiri diketahui sebagai orang kepercayaan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Diakui oleh Khamozaro, kebakaran terjadi saat dirinya sedang melaksanakan tugas sebagai hakim di PN Medan. Di tengah persidangan, telepon genggamnya berdering. Dia tidak mengangkat telepon yang masuk dari salah seorang tetangganya itu. Namun, setelah mendapat pesan WhatsApp rumahnya terbakar, dia langsung menutup sidang dan bergegas pulang.
”Karena sidang saya nggak angkat (telepon), saya bila WA (WhatsApp) saja, terus dia bilang rumah bapak terbakar. Pas ngomong begitu saya langsung shock dan saya langsung tutup sidang,” terang dia.
Menurut Khamozaro api sudah membakar rumahnya saat dia tiba. Dia menyampaikan bahwa kebakaran terjadi sekitar 20 menit setelah istrinya keluar rumah. Saat itu rumah dalam keadaan kosong. Akibat kebakaran itu, beberapa dokumen berharga miliknya musnah dilalap api. Termasuk diantaranya dokumen kepegawaian, perhiasan milik istri, dan dokumen anak-anaknya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:


















































