
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut, pihaknya telah mengamankan terduga pelaku kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru mengaji di Kecamatan Manggala.
Dikatakan Arya, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban pada 17 Februari lalu.
"Pelakunya kita sudah tetapkan sebagai tersangka, korban juga sudah divisum dan pendampingan juga sudah dilakukan," ujar Arya kepada awak media, Kamis (27/2/2025).
Lebih lanjut, Arya menegaskan bahwa saat terduga pelaku karena telah ditetapkan tersangka, maka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Sudah, kalau sudah jadi tersangka kita tahan," ucapnya.
Mengenai informasi bahwa tersangka merupakan guru mengaji, Arya memberikan pembenaran berdasarkan kebiasaan sehari-hari tersangka yang diketahui berinisial I (15).
"Informasinya demikian, guru ngaji ini kan punya strata, kapasitas, dan sertifikasi tertentu, kalau cuma sekadar mengajari ngaji, kita juga sebagai orang tua ke anak ngajarin ngaji," Arya menuturkan.
"Kita tidak tau, apakah ini guru ngaji yang yang bersertifikasi ataukah hanya sekadar ngajar saja. Yang jelas hubungannya demikian," tambahnya.
Arya bilang, atas perbuatan tersangka, ia dijerat Pasal 81 nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"(Umurnya) 15 atau 16 tahun berarti masih di bawah umur, kalau pasal 81, tinggal nanti hukumannya (beda). Kalau kita kenakan undang-undang biasa, kalau di bawah umur kita kenakan sepertiga," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, SN (45), ayah korban kekerasan seksual di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, tidak kuasa menahan tangis saat menceritakan perbuatan terduga pelaku.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: