Salah satu kluster perumahan SMM. (Ist)
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Konsultan Hukum Bisnis dan Pertanahan, Rahmat Hidayat memberi saran.
Saran yang diberikannya ini terkait surat penting yang dipastikan harus ada sebelum melakukan pembangunan.
Lewat unggahan di akun Threads pribadinya, Rahmat menyampaikan seberapa pentignya surat ini harus ada terlebih dahulu.
“Kalian udah beli tanah kavling. Uang buat bangun udah siap. Arsitek udah gambar desain. Langkah selanjutnya apa? Langsung panggil tukang? Eeittss STOP!
Sebelum batu pertama diletakkan, kalian harus dapat izin Pemerintah Daerah. Izin itu BUKAN IMB/PBG,” tulisnya dikutip Rabu (19/11/2025).
“Ada surat lain yg harus kalian urus SEBELUM IMB/PBG.
Namanya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau KRK (Keterangan Rencana Kota). Tanpa salah satu dari ini, permohonan PBG-kalian akan ditolak mentah mentah. Apa bedanya?,” ungkapnya.
Sangat penting hadirnya PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) atau KRK (Keterangan Rencana Kota).
Ia menyebut fungsi sebagai perizinan dari pihak kepolisian untuk tata ruang.
“Bayangin kota itu papan catur raksasa. Ada kotak buat perumahan, toko, industri, area hijau. Pemerintah (Dinas Tata Ruang) adalah polisi-nya,” jelasnya.
“PKKPR / KRK adalah surat izin dari polisi tata ruang. Isinya pada dasarnya bilang gini "Oke, di lokasi tanah kamu ini, sesuai aturan, kamu BOLEH bangun rumah/ruko dengan syarat begini-begitu,” tambahnya.
“Syaratnya apa? Di surat itu akan tertulis aturan main di lokasi kalian.
- KDB (Koefisien Dasar Bangunan), yaitu Berapa % luas tanah yang boleh dibangun.
- KLB (Koefisien Lantai Bangunan), yaitu Berapa lantai maksimal yang boleh dibangun.
GSB (Garis Sempadan Bangunan), yaitu Berapa meter jarak minimal bangunan dari jalan/sungai,” tuturnya.
Soal kedua surat ini antara PKKPR atau KRK memiliki perbedaannya masing-masing.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

















































