Roy Suryo Cs Ajukan Ahli dan Saksi Meringankan di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ada Jurnalis Senior sampai Ahli IT

2 days ago 10
Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauzia Tyassuma, memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Kamis (13/11).

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pihak Roy Suryo Cs mengajukan saksi dan ahli meringankan. Setelah diperiksa sebagai tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan Pengacara mereka, Ahmad Khozinuddin. Dia mengungkapkan ada smpat ahli yang diajukan.

“Ahli bahasa (Linguistik Forensik) Aceng Ruhendi Fahrullah (UPI Bandung); Ahli Pidana (Gandjar Laksmana Bonaprata Bondan/UI); Ahli Pidana (Azmi Syahputra, Universitas Trisakti); dan Ahli IT (Henri Subiakto, Unair),” kata Khozinuddin kepada jurnalis, Senin (17/11/2025).

Sementara untuk saksi, pihak Roy Suryo mengajukan sejumlah orang. Namun baru dua yang dibeberkan.

Mereka adalah Bambang Harimurti (jurnalis senior) dan Syamsuddin Alimsyah (pendiri Komite Pemantau Legislatif/Kopel) Indonesia. Selebihnya akan menyusul.

"Yang lain masih menyusul," terangnya.

Diketahui, ada delapan orang yang ditetapkan tersangka dalam perkara ini. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka.

Mereka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Klaster kedua yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Rpy Suryo CS diperiksa pada Kamis (13/11/2025). Tapi mereka tak langsung ditahan karena mengajukan saksi dan ahli meringankan.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |