Resmi Naik, Begini Rincian Gaji PNS per Golongan

7 hours ago 5
Ilustrasi tunjangan. Foto: Ivan/Lombok Post/JPNN.com

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) beberapa hari belakangan diliputi suasana hati gembira. Pasalnya, mereka akan mendapatkan kenaikan gaji dan tunjangan yang mulai berlaku November 2025.

Kenaikan gaji dan tunjangan itu tentu saja menjadi kabar yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh para PNS.

Beriringan dengan ini, banyak para pensiunan PNS mempertanyakan kenaikan gaji pensiunan PNS. Jawabannya, hingga kini pemerintah belum mengumumkan kebijakan baru terkait kenaikan gaji para pensiunan.

Kenaikan gaji pensiunan sendiri terjadi dengan kenaikan 12 persen dan efektif berlaku sejak 1 Januari 2024. Kebijakan ini diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

Adapun rincian gaji pokok pensiunan PNS setiap golongan berikut ini!

  1. Golongan I

Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200

Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300

Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200

Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700

  1. Golongan II

IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900

IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800

IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700

IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800

  1. Golongan III

IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.800

IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200

IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100

IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600

  1. Golongan IV

IVa: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000

IVb: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800

IVc: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900

IVd: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900

IVe: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100

Tanggapan Taspen Terkait Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Melihat kabar ini, PT Taspen (Persero) menegaskan, hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penetapan, penyesuaian, hingga kenaikan pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan lainnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |