Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres Secepat Kilat Dijalankan, Pakar Hukum Heran: Putusan Lain Enggan Dipatuhi

1 hour ago 2
Ilustrasi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil, tidak seharusnya menunggu aturan pelaksana atau mekanisme transisi lain. Hal itu berbanding terbalik saat putusan batas usia Cawapres yang ditujukan untuk meloloskan Gibran secepat kilat dijalankan.

Demikian pandangan Pakar hukum tata negara Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Susi Dwi Harijanti. Menurutnya, jika putusan sudah dinyatakan inkonstitusional, maka konsekuensinya berlaku sejak dibacakan. Meskipun sifatnya ke depan, dalam kondisi seperti ini mereka harus mundur, mereka harus memilih.

“Dalam logika konstitusional, begitu putusan dibacakan, kewajiban menjalankannya melekat pada pihak-pihak terkait dan berlaku langsung sejak diucapkan. Dengan demikian, seluruh anggota Polri aktif yang saat ini menempati posisi di instansi sipil dinilai harus segera mengundurkan diri,” ujarnya seperti dikutip dari laman Hukum Online, Jumat (21/11/2025).

Pernyataan tersebut merujuk pada Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dalam amar putusannya tidak memberikan masa transisi ataupun penundaan pemberlakuan. Kondisi itu, sambungnya, membuat putusan berlaku serta merta.

Ia menilai keberlakuan langsung tersebut merupakan bagian dari remedy atau pemulihan atas kerugian konstitusional yang dialami para pemohon perkara.

“Hal terpenting dari sebuah putusan adalah pemohon mendapatkan pemulihan. Kalau tidak berlaku serta merta, lalu apa remedy-nya?” ujarnya.

Perkara di MK memang memiliki karakter kepentingan publik yang tinggi. Karena itu, pejabat publik, termasuk anggota Polri yang tengah menjabat di instansi sipil, menurutnya harus mendahulukan kewajiban konstitusional dibandingkan kepentingan jabatan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |