
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Menjalankan ibadah puasa, sering muncul pertanyaan mengenai hukum seseorang yang belum mandi wajib sebelum subuh.
Apakah puasanya tetap sah atau harus dibatalkan? Islam telah memberikan pedoman yang jelas mengenai hal ini berdasarkan Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW.
Hukum Puasa Bagi yang Belum Mandi Wajib
Mandi wajib atau mandi junub merupakan kewajiban bagi seorang Muslim yang berada dalam kondisi hadas besar, seperti setelah berhubungan suami istri atau mimpi basah.
Namun, jika seseorang belum sempat mandi wajib sebelum waktu subuh tiba dan tetap menjalankan puasa, bagaimana hukumnya?
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu ‘anha, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah mengalami kondisi serupa namun tetap berpuasa:
عَنْ عَائِشَةَ وَأُمِّ سَلَمَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَتَا: كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصْبِحُ جُنُبًا مِنْ غَيْرِ حُلُمٍ ثُمَّ يَصُومُ
"Dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhuma, keduanya berkata: 'Rasulullah SAW pernah memasuki waktu subuh dalam keadaan junub, bukan karena mimpi, kemudian beliau tetap berpuasa.'" (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan bahwa meskipun seseorang belum mandi wajib sebelum subuh, puasanya tetap sah. Yang penting, ia segera mandi wajib sebelum melaksanakan salat subuh agar dapat menunaikan ibadah dalam keadaan suci.
Pentingnya Mandi Wajib Sebelum Salat
Meskipun puasa tetap sah, seorang Muslim tetap diwajibkan untuk segera mandi wajib agar dapat melaksanakan salat dalam keadaan suci. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: