Daftar Tarif Listrik untuk 13 Golongan Pelanggan, Berlaku 1 Juli

3 hours ago 3
Pemerintah membatalkan diskon tarif listrik 50 persen untuk Juni-Juli 2025, beralih ke bantuan subsidi upah bagi pekerja. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non subsidi tidak naik pada periode Triwulan III atau Juli-September 2025.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P. Hutajulu mengatakan, keputusan pemerintah tidak menaikkan tarif listrik PLN untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing industri.

"Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," kata Jisman dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (1/7/2025).

Selain itu, tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PT PLN (Persero) juga tidak mengalami perubahan. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jisman mengatakan, pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga.

Lantas, berapa tarif listrik pelanggan prabayar dan pascabayar?

Tarif listrik per kWh prabayar dan pascabayar 1 Juli Patokan tarif listrik per kwh untuk pelanggan prabayar dan pascabayar adalah sama.

Untuk pengguna prabayar atau meteran token, tarif listrik mengacu pada patokan tarif listrik pelanggan non-subsidi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |