
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Jurnalis Investigasi Dandhy Laksono kembali memberikan sorotan tajam terkait Undang-undang Tentara Nasional Indonesia.
Sorotan tajam ini disampaikan oleh Dandhy Lhaksono melalui cuitan di unggahan media sosial X pribadinya.
Ia bicara terkait urgensi RUU TNI yang bertujuan untuk memperpanjang usia pensiun jenderal.
Namun, pernyataan terkait usia jenderal justru malah kelebihan di kolonel.
“Jawaban Prabowo saat ditanya @unilubis apa urgensi revisi UU TNI untuk memperpanjang usia pensiun jenderal,” tulisnya dikutipnya Rabu (9/4/2025).
“Jawaban paradoks karena TNI justru kelebihan jenderal, bahkan kolonel,” ujarnya.
Hanya saja, dari RUU TNI menurutnya punya beberapa ancaman khususnya untuk masyarakat sipil.
Adanya RUU TNI sebenarnya bukannya soal pensiunan Jenderal, namun perpanjangan.
“Tapi ancaman bagi masyarakat sipil sesungguhnya bukan soal pensiun jenderal yang diperpanjang,” terangnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa UU TNI yang baru adalah bentuk akomodir kepada prajurit TNI untuk diperpanjang masa usia pensiunnya.
"Karena itu, saya tidak akan mengkhianati reformasi, esensi utama dari UU TNI 2025 adalah perpanjangan usia pensiun,” ujarnya.
“Sangat sulit bagi TNI untuk berkembang sebagai organisasi jika setiap beberapa tahun kita harus ganti Panglima karena terbatas usia pensiun. Tidak ada agenda lain,” lanjutnya.
(Erfyansyah/fajar)
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: