Prabowo Instruksikan Prajurit TNI Pensiun Dini jika Isi Jabatan Sipil

19 hours ago 6
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi) Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan agar revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengatur ketentuan bagi prajurit TNI yang akan bertugas di kementerian dan lembaga sipil.

Dalam aturan tersebut, prajurit yang ditempatkan di luar struktur TNI diwajibkan pensiun dini sebelum menduduki jabatan tersebut.

Menurut Sjafrie, prajurit TNI yang telah pensiun dini harus memiliki kualitas dan kompetensi yang terukur agar layak menduduki jabatan di kementerian atau lembaga yang bersangkutan. “Jadi ada 15 kementerian dan lembaga yang diusulkan dapat diisi prajurit aktif. Namun, untuk jabatan di luar itu, syaratnya mereka harus pensiun terlebih dahulu,” kata Sjafrie usai rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

Ia mengapresiasi dukungan DPR RI terhadap revisi regulasi tersebut yang dinilai memperkuat profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara. Menurut dia, revisi undang-undang itu akan menjadi landasan bagi TNI untuk menjadi organisasi yang lebih profesional, modern, dan adaptif.

Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang tengah dibahas, pemerintah mengusulkan tiga pokok perubahan. Ketiganya mencakup pengaturan mengenai kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia pensiun prajurit, serta ketentuan tentang penempatan prajurit TNI pada jabatan sipil.

Terkait jabatan sipil, Sjafrie menjelaskan bahwa setiap prajurit yang ditempatkan di kementerian atau lembaga di luar 15 entitas yang diatur dalam RUU TNI wajib menjalani pensiun dini. “Kalau termasuk di luar 15 kategori itu, ya terkena ketentuan harus pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” ujar Sjafrie. Ia merujuk pada prinsip penempatan prajurit di posisi sipil sesuai dengan aturan yang akan diterapkan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |