
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK menuai polemik secara luas. Terutama munculnya penolakan keras dari para honorer terhadap keputusan pemerintah itu.
Merespons polemik tersebut, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung menilai MenPAN-RB, Rini Widyantini gagal menjalankan amanat UU ASN 2023.
Ini setelah pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menunda pengangkatan PPPK 2024 ke Maret 2026.
"Saya memandang ini masalah yang sangat serius dan kita semua harus sangat hati-hati menanganinya," kata Doli Kurnia dalam pernyataan resminya, Selasa (11/3/2025).
Ada sejumlah alasan yang menurut Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar ini harus hati-hati dalam penanganan honorer atau tenaga non-ASN, yaitu:
- Masalah ini sudah cukup lama dan ditunggu sekian juta orang terutama honorer.
- Selama lima tahun terakhir ini, isu soal penataan kepegawaian, termasuk soal penyelesaian tenaga honorer, terus mengemuka.
Pembahasan UU ASN 2023 ini, bahkan selama tiga tahun baru dituntaskan dikarenakan adanya keinginan agar penyelesaian masalah honorer bisa punya dasar hukum yang kuat.
Atas dasar UU 20 Tahun 2023 itulah kata Doli, kemudian DPR RI meminta kepada pemerintah untuk segera menyelesaikannya selambat-lambatnya 31 Desember 2024.
"Prosesnya ini panjang, dimulai dengan pendataan, verifikasi, dan seleksi administratif, yang kemudian didapatlah jumlah sebesar 1,2 jutaan orang. Jadi, urusan ini sudah menjadi pengetahuan umum publik, terutama di kalangan honorer," bebernya.
- Kemudian menjadi soal, karena ternyata pemerintah dalam hal ini KemenPAN-RB, ternyata tidak mampu menjalankan amanat UU ASN 2023 itu.
Ironinya lagi, keputusan raker/RDP Komisi 2 DPR RI, MenPAN-RB Rini Widyantini, dan Kepala BKN Zudan Arif pada 5 Maret 2025 malah pengangkatan CPNS dan PPPK yang telah dinyatakan lulus, ditunda hingga Oktober 2025 dan Maret 2026. "Jangan heran mereka marah dan sangat kecewa," cetusnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: