Polemik Bandara di Morowali, Relasi Prabowo-Gibran Minta Menhan hingga Menhub Beri Penjelasan Utuh

9 hours ago 5
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin-- (Pram/Fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Kabar tentang keberadaan bandara di Morowali yang beroperasi tanpa melibatkan aparat negara menyita perhatian luas masyarakat Indonesia. Apalagi keberadaannya dikaitkan dengan kekayaan dan pertahanan negara.

Merespons polemik tersebut, Ketua Umum Relawan Lentera Kasih (RELASI) Prabowo-Gibran, Alan Singkali meminta Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi angkat bicara tentang dugaan ada bandara ilegal di Morowali.

Alan Singkali berkaca dari pernyataan Co-founder Indonesia Strategic and Defence Studies Edna Caroline Pattisina dalam sebuah podcast beberapa waktu lalu. Menurut Alan Singkali, pernyataan Edna tidak sesuai fakta di lapangab.

"Pernyataan Edna Pattisina cenderung tendensius, tidak mendasar, dan bisa dikategorikan disinformasi atau hoaks," kata Alan, Rabu (26/11).

Alan menilai pernyataan Edna menimbulkan berbagai spekulasi yang berpotensi memengaruhi persepsi publik tanpa didukung data yang utuh. "Kami mendesak menhan dan menhub klarifikasi pernyataan pengamat tentang bandara ilegal di Morowali ini," tegas Alan Singkali.

Alan menjelaskan keberadaan bandara umum dan bandara khusus diatur secara resmi dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Dia menjelaskan pengoperasian bandara khusus diawasi otoritas bandara terdekat yang ditetapkan oleh menteri dan dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali ada ketentuan lain.

Alan mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara telah mengatur bahwa pesawat udara asing yang melakukan penerbangan dari dan ke luar negeri harus terlebih dahulu melalui bandar udara internasional sebagai pintu masuk dan keluar (entry dan exit point) penerbangan luar negeri.
Tujuannya ialah untuk dilakukan pemeriksaan penumpang, barang, dan kargo oleh instansi yang membidangi urusan Kepabeanan, Keimigrasian, dan Kekarantinaan (CIQ). "Apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari luar wilayah Indonesia ke Bandara IMIP, hal tersebut merupakan pelanggaran kedaulatan wilayah Indonesia dan bisa dilakukan tindakan pengusiran atau pemaksaan oleh aparat pertahanan negara," tegas Alan.
Alan menuturkan apabila pesawat udara asing melakukan penerbangan langsung dari Bandara IMIP ke luar wilayah kedaulatan Indonesia, hal itu tidak sesuai izin terbang (flight clearance). Di dalam izin terbang (flight clearance) telah ditentukan bandara internasional sebagai entry maupun exit point penerbangan luar negeri.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |