PN Jaksel Kabulkan Eksepsi Tempo, Gugatan Mentan Amran Sulaiman Dinyatakan Gugur

17 hours ago 5
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (INT)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- lPengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menghentikan perkara perdata yang diajukan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, terhadap PT Tempo Inti Media Tbk.

Dalam sidang putusan yang digelar Senin (17/11/2025) kemarin, majelis hakim menerima keberatan (eksepsi) yang diajukan pihak Tempo dan menyatakan perkara itu tidak menjadi ranah PN Jaksel.

“Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini,” begitu bunyi amar putusan dengan nomor 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL yang dibacakan majelis pada hari yang sama.

Hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp240 ribu kepada pihak penggugat, yakni Kementerian Pertanian.

Gugatan yang diajukan Amran sebelumnya menuntut ganti rugi lebih dari Rp200 miliar. Ia menilai berita Tempo berjudul “Poles-poles Beras Busuk” merugikan nama baik dirinya dan Kementerian Pertanian.

Dalam keberatannya, kuasa hukum Tempo menilai perkara ini adalah sengketa pers sehingga mekanisme penyelesaiannya tunduk pada UU Pers dan seharusnya dibawa ke Dewan Pers, bukan langsung ke pengadilan umum.

Tim hukum Tempo juga menyoroti bahwa pihak penggugat tidak menempuh langkah-langkah yang disediakan dalam UU Pers, seperti hak jawab, hak koreksi, ataupun melaporkan sengketa ke Dewan Pers.

Selain itu, Tempo menilai Amran tidak memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, sebab pengaduan awal ke Dewan Pers diajukan oleh pihak lain.

Tempo juga berpendapat bahwa berita yang dipersoalkan tidak secara spesifik memberitakan Menteri Pertanian, melainkan membahas aktivitas Bulog dalam penyerapan gabah dan beras.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |