Perusahaan Tak Penuhi Kewajiban Bayar THR? Disnakertrans Sulsel Siap Menindaki

1 day ago 7
Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Presiden Prabowo Subianto mengumumkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga Polri mulai 17 Maret.

"THR akan dibayar 2 minggu sebelum hari raya Idul Fitri mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025, sedangkan gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah, yaitu pada Juni 2025," kata Prabowo dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta.

Prabowo telah mengatur besaran THR hingga gaji ke-13 dalam PP Nomor 11 Tahun 2025. THR akan dibagikan ke 9,4 juta penerima.

Selain kepada ASN, THR dan gaji ke-13 juga diiberikan kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2025.

THR tahun ini juga mencakup pegawai non-ASN dengan nominal yang cukup besar, mulai dari Rp4 juta hingga Rp24 juta

Merespon hal ini, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel telah menindak lanjuti.

Melalui Kepala Seksi Jaminan Sosial dan Syaker Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Provinsi Sulsel Akhiruddin Kamal, ia mengungkap bakal membuka posko pengaduan.

Posko pengaduan THR ini nantinya akan mulai beroperasi besok 14 Maret hingga 28 Maret 2025 mendatang.

Dan untuk lokasi poskonya berada di Kantor yang beralamat di Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM. 12, Tamalanrea, Kec. Tamalanrea, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Iya mulai besok kami mulai buka posko Pengaduan THR di kantor s.d Tgl. 28 Maret 2025,” katanya kepada Fajar.co.id, Kamis (13/3/2025).

Adapun untuk anggota tim posko pengaduan THR ini, Akhiruddin Kamal menyebut berasal dari Pejabat Fungsional Mediator.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |