
FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Wasekjend DPP Partai Demokrat, Didik Mukrianto menyoroti tajam terkait Anggota TNI yang menduduki jabatan sipil.
Pembahasan terkait hal ini memang sedang ramai menjadi pembicaraan di masyarakat.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menyebut seluruh anggota TNI Aktif yang menduduki jabatan sipil di luar bidang Politik, Keamanan dan Pertahanan akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari kedinasan.
Agus dengan tegas mengatakan anggota TNI aktif yang mengisi posisi jabatan sipil wajib mengundurkan diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan barunya itu.
"Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif," ujarnya
Hal ini yang kemudian juga disoroti oleh Didik Mukrianto.
Melalui cuitan di akun X pribadinya, ia menyinggung terkait UUD 1945 yang sesuai dengan Ketetapan MPR RI VII/MPR/2000
“Dalam konteks mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945, sesuai Ketetapan MPR RI VII/MPR/2000 diperlukan sistem #pertahanan & #keamanan NKRI yg ber-Wawasan Nusantara,” tulisnya dikutip Selasa (11/3/2025).
Disitu tertuang jelas ada dua aturan yang mengatur TNI yang ingin menduduki jabatan sipil.
TNI diminta jika ingin menduduki jabatan lain perlu untuk pensiun atau mengundur diri terlebih dahulu.
“Berdasar Ps 5 ayat (5) & Ps 10 ayat (3), sangat terang diatur, bagi anggota TNI yang menduduki jabatan sipil, dan bagi anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian, setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas ketentaraan/kepolisian,” tuturnya.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: