
FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Penundaan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga tujuh bulan diduga akibat cekaknya keuangan negara. Pembuatan sistem perpajakan Coretax yang mengalami kegagalan membuat penerimaan negara minim dan dana kas pemerintah menurun tajam.
Pengangkatan CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024 semula dijadwalkan pada Maret 2025. Namun, pemerintah memutuskan untuk mengundur menjadi Oktober 2025 mendatang.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menilai ada tiga faktor pemicu penundaan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Salah satunya adalah kegagalan sistem perpajakan Coretax yang diluncurkan 1 Januari 2025 lalu.
Aplikasi sistem perpajakan yang menghabiskan anggaran hingga Rp1,2 triliun itu masih terus mengalami error. Akibatnya, para wajib pajak kesulitan melakukan pelaporan pajak. Dampak yang ditimbulkan, penerimaan pajak negara menjadi minim, sehingga dana cash pemerintah menurun.
"Pertama, anggaran pemerintah dalam bentuk cash atau tunai menurun tajam. Terutama disebabkan oleh Coretax dan rendahnya penerimaan pajak pada awal tahun ini. Akibatnya, belanja pegawai dihemat," kata Bhima, Senin (10/3/2025).
Faktor penyebab kedua yang membuat anggaran pemerintah menjadi minim adalah efek pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Kebijakan efisiensi anggaran juga berdampak pada alokasi belanja pegawai.
"Apalagi efisiensi APBN juga ditujukan untuk modal Danantara, pasti ganggu pos belanja lainnya," kata Bhima.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: