Pemerintah Tutup Tempat Penampungan Sementara Sampah di KIMA: Ilegal!

7 hours ago 5
ilustrasi

FAJAR.CO.ID,MAKASSAR -- Pemerintah kecamatan menutup akses Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah di Kawasan Industri Makassar (KIMA). Letaknya di wilayah KIMA 9, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

"Sudah kami tutup aksesnya," kata Camat Tamalanrea, M Iqbal saat dikonfirmasi fajar.co.id, Rabu (26/11/2025).

Dia mengungkapkan langkah itu sebagai tindakan sementara. Pihaknya kini telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar.

"Itu tindakan sementara. Saya sudah lapor DLH. DLH sebagai yang punya wewenang teknis," terangnya.

Dia mengungkapkan pihaknya mendapat aduan dari warga. Sehingga melakukan peninjauan di lokasi pada Selasa, 25 November 2025.

TPS tersebut, ternyata lahannya dimiliki oleh warga. Saat ditanya kepada pihak PT KIMA soal legalitas tanah tersebut, pihak perusahaan tidak mampu menunjukkan dokumen legalitas TPS

. "Itu ilegal. Ilegal," tegas Iqbal.

Pihak KIMA bahkan tidak mengakui bahwa TPS tersebut merupakan milik mereka. Namun Iqbal menegaskan, bagaimanapun, itu berada di KIMA

.

"Menurut KIMA, bukan lahannya. Tapi kami dari wilayahnya. Saya belum lihat (dokumennya). Saya tahunya ilegal. Dari KIMA juga tidak mengakui (TPS milik perusahaan)," terang Iqbal.

Sementara itu, Sekretaris Perusahaan PT KIMA, Fadhli Arlin enggan menanggapi terkait dugaan TPS ilegal tersebut.

Diberitakan sebelumnya, aktivis lingkungan mendorong dilakukan audit lingkungan terhadap PT KIMA. TPA dinilai melanggar regulasi yang ada.

Dikhawatirkan akan berdampak pada lingkungan. Sampai memengaruhi indeks kualitas lingkungan hidup.
(Arya/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |