
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sedikitnya 27 pelaku teror busur yang kerap meresahkan di kota Makassar diringkus Polisi pada Rabu (12/3/2025) sore.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana menyebut, di antara 27 pelaku yang telah ditetapkan tersangka, masing-masing terdiri dari 14 orang dewasa dan 13 di bawah umur.
"Kita kenakan Pasal 351 KUHPidana ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun karena mengakibatkan luka berat," ujar Arya saat menggelar ekspose kasus.
Bukan hanya Pasal 351 KUHPidana, para pelaku juga dijerat UU darurat karena menguasai senjata tajam.
"Kita juga gunakan UU darurat karena membawa senjata tajam, ancaman hukumannya 15 tahun," tandasnya.
Melihat begitu banyak korban yang dirugikan oleh para pelaku, Arya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun terdapat beberapa pelaku yang masih di bawah umur.
"Gak ada yang kita bebaskan. Kalau anak di bawah umur kan dikurangi sepertiga, UU Perlindungan Anak. Tapi tetap kita proses," ucapnya.
"Nanti kita lihat dari Kejaksaan tuntutannya berapa, vonisnya di Pengadilan berapa," kuncinya.
Sebelumnya, aksi geng motor kembali meresahkan warga Makassar, terutama saat sahur pertama di bulan suci Ramadan.
Seorang anggota polisi, Bripda MR (21), menjadi salah satu korban pembusuran saat melintas di Jalan Sungai Saddang, Sabtu (1/3/2025) dini hari.
Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar, Aipda Adil, membenarkan kejadian tersebut.
Dikatakan Adil, insiden tragis itu terjadi saat Bripda MR hendak pulang setelah bertugas menjaga keamanan selama malam Ramadan.
Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di: