Oknum Provost Terlibat Narkoba, Ditangkap Bersama Seorang Perempuan

22 hours ago 5
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (ANTARA/Laily Rahmawaty) Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad. (ANTARA/Laily Rahmawaty)

FAJAR.CO.ID, KEPRI -- Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Ditresnarkoba Polda Kepri) menangkap seorang anggota Provost Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang karena diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Kepala Bidang Humas Polda Kepulauan Riau Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat dikonfirmasi di Batam, Senin (10/3/2025) malam, Pandra menyatakan bahwa penyidik masih mendalami keterlibatan oknum tersebut.

"Benar, hasil konfirmasi dengan Dirnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono, saat ini penyidik sedang mendalami tentang keterlibatannya," kata Pandra.

Ia menambahkan, Polda Kepri akan memberikan keterangan secara resmi setelah seluruh data terkait kasus ini dihimpun. "Kami sedang siapkan data resminya. Besok (Selasa, 11/3) kami sampaikan detailnya," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, anggota Provost Polresta Tanjungpinang berinisial SS diamankan oleh jajaran Subdirektorat II Ditresnarkoba Polda Kepri. SS ditangkap di sebuah rumah kos di kawasan Sei Panas, Kota Batam, pada 5 Maret 2025. Ia ditangkap bersama seorang perempuan berinisial AA.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus penyalahgunaan narkoba yang sebelumnya diungkap petugas Bea Cukai Batam di Pelabuhan Internasional Batam Centre. Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 185 gram.

Kasus ini menambah daftar panjang keterlibatan anggota Polri di lingkungan Polda Kepri dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Pada September 2024, sebanyak 10 anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang ditangkap karena menyalahgunakan wewenang. Mereka diduga menyisihkan barang bukti sabu seberat 1 kilogram. Saat ini, 10 anggota Polri tersebut telah dijatuhi sanksi pemecatan dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |