Nurul Arifin: Prajurit TNI di Jabatan Sipil Perlu Dipertimbangkan dengan Matang

7 hours ago 1
Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin memberi perhatian serius terhadap sejumlah pasal krusial pada draf Perubahan UU TNI. Ia menyebut Pasal 47 terkait posisi prajurit di jabatan sipil perlu dipertimbangkan dengan matang dari sisi profesionalisme.

Nurul mencermati aturan prajurit yang hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri dengan beberapa pengecualian untuk jabatan tertentu. Perubahan pada pasal ini, menurutnya, harus melihat kebutuhan nasional.

"Perlu ada penyesuaian dalam aturan ini agar tetap sejalan dengan prinsip profesionalisme TNI, sekaligus mempertimbangkan kebutuhan nasional," kata Nurul di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Tak hanya itu, Legislator Fraksi Partai Golkar tersebut juga mencermati beberapa pasal dari daftar inventarisasi masalah (DIM) pemerintah yang disoroti pihaknya. Empat di antaranya Pasal 3, Pasal 7, Pasal 47, dan Pasal 53.

"Kami di Fraksi Golkar siap membahas dan melakukan revisi UU TNI agar lebih relevan dengan perkembangan zaman. Ada beberapa pasal yang menjadi perhatian utama kami, tetapi kami juga akan menyisir pasal-pasal lain yang masuk dalam revisi," ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa Pasal 3 dalam UU TNI perlu mendapatkan perhatian khusus lantaran berkaitan dengan koordinasi dan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan. Ia menyebut hal itu perlu disoroti lantaran ada kaitan hubungan dengan Presiden dan Kementerian Pertahanan.

Sedangkan, pada Pasal 7 yang mengatur tugas pokok TNI, termasuk Operasi Militer Selain Perang militer, juga menjadi bagian yang perlu dikaji lebih dalam. Nurul menyebut tugas seperti penanganan separatisme bersenjata, pemberontakan hingga pengamanan objek vital nasional menjadi poin yang harus disesuaikan dengan tantangan pertahanan modern.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |