Ngaku Hormati Putusan MK, Polri Tarik Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

3 hours ago 3

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Polri menarik Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono dari Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Itu dikonfirmasi Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Hal tersebut, kata dia sebagai bentuk hormat Polri terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah MK mengeluarkan putusan Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025 soal anggota Polri tak boleh duduki jabatan sipil.

“Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025," kata Trunoyudo, dikutip Jumat (21/11/2025).

Dia mengatakan saat ini pihaknya membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja). Guna melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir," terangnya.

Trunoyudo memastikan Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif agar langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

"Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait," ujar Trunoyudo.

Pada intinya, dia mengatakan langkah itu sebagai komimen Polri menjalankan putusann hukum

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:

Read Entire Article
Situasi Pemerintah | | | |